Selasa, 24 Februari 2009

PERAN NEGARA DAN HAK KAUM MISKIN

PERAN NEGARA DAN HAK KAUM MISKIN
Oleh Muhammad Mustajab, S.Sos

Akhir-akhir ini kita sering melihat, betapa kaum miskin ditengah kesulitan hidup, tanpa tempat bernaung yang layak, pakaian yang tidak memadai, sanitasi yang terlupakan, bahkan kebutuhan pangan terbilang jauh dari standar kesehatan, serta pendidikan yang terabaikan karena urusan perut.

Belum berakhir penderitaan itu, kepemilikan hak atas tempat tinggal dan tanah yang didiami, terabaikan pula karena pengetahuan yang terbatas sehingga tanah yang puluhan tahun didiami suatu saat akan diambil oleh orang yang mengaku lebih berhak.

Bila kita melihat, cita-cita pendiri bangsa yang dituangkan dalam UUD 1945 pasal 34 yang menyatakan anak-anak miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, apakah hal ini hanya sebuah impian dan cita-cita? Tentu tidak.
Lihat saja bagaimana para pejuang pendidikan bekerja keras menuntut dipenuhinya amanat UUD 1945 yang menentukan agar APBN harus memuat 20% anggaran pendidikan. Dan insya Allah pada tahun ini akan terwujud.

Bagaimana dengan eksistensi pasal 34 UUD 1945 tadi, siapa yang memperjuangkan? Dan bagaimana sikap pemerintah dalam upaya merealisasikan amanat UUD 1945 yang telah berusia lebih dari 63 Tahun itu.

Untuk itulah, kiranya ajang Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2009 ini, dapat menjadi sebuah pendobrak bagi lahirnya kandidat yang memiliki sense of crisis terhadap rendahnya penghargaan kepada kaum miskin yang juga memiliki hak yang sama untuk mengecap dan menikmati kue hasil pembangunan, tidak justru senantiasa menjadi korban dari pembangunan yang dilaksanakan.

Partai dan kandidat mana, yang mempunyai program bagus guna menjamin kesejahteraan rakyat miskin, mengentaskan dari kemiskinan dan mampu membangun akses yang cukup terhadap pemanfaatan sumber daya guna menyokong kehidupan mereka tidak hanya satu generasi, tidak hanya just a moment, atau lips service saat menjaring suara, tapi sebuah penyelesaian yang komprehensif yang menjadikan masyarakat miskin sebagai objek sekaligus subjek dalam pembangunan, yang mampu mengangkat harkat rakyat miskin sehingga mampu meningkatkan taraf hidupnya, tidak hanya mampu melakukan ”penggusuran” tetapi juga mampu memberikan solusi konkrit bagaimana mereka harus meneruskan kehidupan dengan layak dan dapat mencapai cita-cita masa depan, mengapa demikian, karena itulah tugas negara.

Karenanya, negara tidak hanya memerlukan pemimpin dan orang yang memiliki cita-cita tinggi, dan visi kedepan, tetapi juga harus memiliki sense of belonging dan sense of responsibility bahwa setiap jiwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah tiap jiwa yang wajib dilindungi, diayomi dan diangkat harkat dan martabatnya. Tidak terkecuali warga miskin.



Namun bolehkan penulis berangan-angan suatu saat kita memiliki negara yang memiliki program yang jelas dan secara nyata dirasakan sebagai berkah bagi warga miskin, tidak ada lagi masyarakat miskin yang hak-haknya terabaikan kecuali dengan solusi yang lebih baik.
Siapa sih yang tidak ingin memiliki kehidupan dan pekerjaan yang layak sebagaimana diamanatkan pada pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yaitu ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”

Sekali lagi, disini hanya peran negara yang mampu menjawabnya, karena negara memiliki otoritas atas sumber daya bangsa, kita memiliki Nusantara yang kaya dengan sumber daya alam, kita memiliki putera-puteri terbaik yang memiliki otak-otak cemerlang bagi kemajuan bangsa, kita memiliki kesempatan yakni waktu dan kemerdekaan yang tak ternilai sebagai warisan pendiri bangsa dan pejuang kemerdekaan.

Penulis setuju, bahwa kita harus bangkit bersama-sama, tidak hanya negara dan pemerintah tapi seluruh masyarakat Indonesia, tapi itulah gunanya kita laksanakan Pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat yang mampu memperjuangkan nasib rakyat, karena pada dasarnya masyarakat senantiasa memberikan dukungan bagi pemerintah, dan masyarakat senantiasa berjuang untuk mempertahankan kelangsungan hidup dirinya dan keluarganya sebagai bagian dari dukungan terhadap pemerintah, persoalannya ibarat lokomotif negara merupakan mesin penggerak utama dan rakyat adalah bagian dari gerbong yang mengiringi hingga mencapai tujuan. Sekali lagi, peran negara adalah hak rakyat. Wallahu’alam.

Penulis,
Alumni SMEA Negeri Kotabaru
Tinggal di Marabahan
Email: vision74_must@yahoo.co.id

Tidak ada komentar: