Selasa, 24 Februari 2009

Program Keluarga Harapan, sebuah Harapan yang harus di Perjuangkan

PROGRAM KELUARGA HARAPAN, SEBUAH HARAPAN
YANG HARUS DIPERJUANGKAN
Oleh: Muhammad Mustajab, S.Sos

Program PKH yang dilaunchingnya dilakukan di Kabupaten Banjar pada medio Tahun 2008, merupakan sebuah Program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada rumah tangga sangat miskin dengan kewajiban untuk melaksanakan berbagai aktivitas atau kegiatan yang menyangkut pendidikan dan kesehatan.

Sebagai sebuah program penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, program PKH diyakini mampu memberikan makna berarti bagi peningkatan status kesehatan dan gizi keluarga dan peningkatan taraf pendidikan RTSM, hal ini berdasarkan pengalaman dari negara-negara yang telah lebih dulu menerapkan pola pemberian bantuan tunai serupa PKH.

Sudah barang tentu, sebagai sebuah program yang baru, PKH memerlukan upaya pengenalan dan pemasyarakatan yang efektif dan intens, mengingat program PKH sangat memerlukan peran serta masyarakat dan pihak terkait dalam upaya mencapai keberhasilan program.

Sebut saja, beberapa permasalahan krusial yang kerap ditemui, diantaranya yaitu:

1. Sebagian masyarakat belum memahami tentang PKH dan mekanisme nya secara detail dan benar, bahkan terdapat aparatur pemerintahan dan masyarakat yang tidak tahu sama sekali, hal ini terungkap pada saat dilaksanakannya sarasehan baik di tingkat Kabupaten maupun tingkat Kecamatan. Kondisi demikian tentunya amat riskan bagi sebuah program yang memerlukan dukungan dan partisipasi berbagai pihak dan bersifat lintas sektoral. Karenanya pelaksanaan sarasehan dan pola sosialisasi lainnya yang dilaksanakan oelh Depkominfo bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten penerima program diyakini akan memberikan manfaat berarti bagi terosialisasinya program yang dapat memberikan multi effect yang bersifat meluber, yakni informasi yang akan menjangkau secara luas hingga pada masyarakat yang paling kecil aksesnya dalam menerima informasi, misalnya di daerah atau desa yang belum terjangkau media cetak.
2. Peran pendamping masih perlu ditingkatkan, baik dalam mengajak para kepala desa atau tokoh masyarakat setempat untuk mendukung pelaksanaan program PKH, sebab pendamping memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam upaya melakukan pendampingan bagi peserta PKH, serta memastikan apakah peserta PKH dapat menjalankan komitmen atau tidak. Karenanya diperlukan sebuah tekad dan komitmen yang kuat dari para pendamping untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Pemilihan pendamping yang berasal dari wilayah yang terkena program merupakan salah satu upaya untuk lebih mengoptimalkan peran pendamping dalam menyukseskan program PKH.
3. Masih terdapat kesalahan pendataan, permasalahan ini mencuat pada saat dilaksanakannya sarasehan ditingkat kecamatan dan diakui oleh pihak pendamping PKH. Karenanya perlu dilakukan pemutakhiran data dan pola kepesertaan yang fleksibel namun tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta menghindari timbulnya gangguan sosial akibat dirasakannya ketidakadilan bagi masyarakat, sekali lagi kegiatan sosialisasi bagi masyarakat luas diyakini akan mampu memberikan pemahaman dan pengertian yang benar, terhadap proses pendataan dan penetapan kepesertaan PKH. Kegiatan sosialisasi ini, tentunya tidak berakhir sampai tersosialisasikannya berbagai aspek berkenaan dengan PKH saja, namun harus pula dibarengi dan dilanjutkan dengan tindakan (action) yang jelas dan terarah, khususnya terhadap perbaikan dan terakomodasinya aspirasi masyarakat yang merasa lebih berhak menjadi peserta PKH namun tidak tersentuh Program PKH.
4. Penyedia layanan (service provider), jajaran kesehatan dan pendidikan masih belum memahami secaara teknis mekanisme PKH, sehingga tidak dapat secara optimal melayani RTSM-PKH. Kondisi ini menggambarkan bahwa Program PKH sebagai program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat kecil pada pelaksanaannya juga terdapat kekurangan, yang tentunya kekurangan ini harus senantiasa diupayakan untuk diperbaiki dan disempurnakan. Pelaksanaan sosialisasi yang hampir dikatakan terlambat, tentunya akan menjadi langkah yang penting dan tepat sasaran manakala dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, terlebih program PKH akan diterapkan hingga tahun 2015 mendatang. Tiada kata terlambat untuk berbuat yang lebih baik, namun sebuah kekurangan dapat menjadi pengalaman yang berharga untuk berbuat yang lebih baik guna mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai.
5. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan dalam PKH. Perubahan pola hidup dan sikap prilaku masyarakat bukan merupakan hal yang mudah, karenanya pendamping PKH perlu memahami karakter dan sifat RTSM peserta PKH yang menjadi tanggung jawabnya. Kerjasama dengan aparat dan instansi terkait misalnya kepala desa setempat, bidan dan para guru diyakini akan mampu memberikan manfaat bagi peningkatan kesadaran peserta PKH dalam melakanakan kewajibannya.
6. Pendamping jumlahnya terbatas rata-rata 1 pendamping melayani dan mendampingi 200 RTSM. Kondisi demikian tentunya akan menjadi permasalahan tersendiri, khususnya bagi pendamping dalam melaksanakan tugasnya. Kendala rasio pendampingan ini akan menjadi lebih rumit manakala bila kita melihat faktor atau kondisi geografis dan keterbukaan masyarakat RTSM penerima PKH dalam menerima perubahan, terlebih menyangkut perubahan pola hidup dan prilaku yang biasanya akan sangat sulit dilakukan dalam jangka waktu yang relatif singkat.


7. Sosialisasi yang masih terbatas, diyakini merupakan penyebab yang cukup besar dalam mendukung keberhasilan Program PKH. Untuk itulah penulis menyambut gembira atas upaya yang dilakukan oleh Depkominfo RI dalam mengupayakan tersosialisasinya program kepada komponen masyarakat yang lebih luas. Dimana tersosialisasikannya program dengan baik tentunya akan memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap resistensi masyarakat dalam menerima sebuah program baru, bahkan sebalinya dapat mendukung secara optimal sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.
8. kendala teknis, diantaranya data penyampaian data pada kepala sekolah dan jajaran kesehatan yang hingga saat ini masih belum terealisasi sehingga menyebabkan penyedia layanan tidak mengetahui siapa-siapa peserta PKH. Proses administrasi demikian dirasakan dapat menjadi kendala berarti manakala tidak segera diatasi, sebab berdasarkan data peserta PKH, bagi para bidan dan Kepala sekolah/guru akan menjadi bahan informasi yang penting guna memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan secara gratis dan bermutu.
9. Masih terdapatnya peserta PKH yang tidak memiliki Jamkesmas sehingga mengurangi efektivitas program PKH. Hal ini merupakan kondisi riil yang terjadi di tengah masyarakat. Padahal secara teori maka peserta PKH sudah barang tentu telah mempunyai jamkesmas. Karenanya fasilitasi pendamping sangat diperlukan, disamping dalam meneruskan atau melaporkan kondisi dimaksud, hingga memastikan proses pengusulan peserta PKH untuk memperoleh Jamkesmas pada masa yang akan datang.

Kondisi dan permasalahan di atas, dapat saja menjadi kendala yang cukup dominan manakala tidak dilakukan langkah-langkah penting dan strategis guna mengeliminir dan menghilangkan secara bertahap seiring berjalannya program yang direncanakan hingga tahun 2015.

Karenanya, agar keberhasilan program PKH tidak terhenti hanya pada sebuah harapan semata, maka setiap pihak terkait hendaknya dapat memberikan dukungan dan partisipasi nyata bahkan memperjuangkan secara sungguh-sungguh.

Salah satu upaya, yang dipandang penulis, memiliki manfaat yang cukup besar adalah pola sosialisasi yang dilaksanakan oleh Depkominfo, dengan melibatkan Pemerintah Daerah setempat dalam melaksanakan sosialisasi dengan berbagai aktivitas, yaitu sarasehan, Iklan layanan masyarakat (ILM), Media Visit, Talkshow Dialog interaktif, penulisan artikel dan kegiatan lainnya.

Disamping itu, penggunaan media massa baik cetak dan elektronik, tentunya akan memberikan peluang yang besar bagi masyarakat luas untuk mengakses informasi berkenaan dengan PKH, yang pada gilirannya berdasarkan informasi tersebut masyarakat dapat berperan aktif mendukung Program PKH di wilayahnya masing-masing.


Hal yang krusial dan memerlukan perhatian serius dari pelaksana PKH adala berkaitan dengan peningkatan kesadaran peserta PKH untuk melaksanakan syarat dan kewajiban sebagai peserta PKH, hal ini tentunya juga memerlukan dukungan penuh dari instansi terkati yakni jajaran kesehatan dan pendidikan.

Fasilitasi dan pemberian kemudahan bagi peserta PKH dalam mengakses layanan pendidikan dan kesehatan merupakan sebuah keharusan yang menjadi kewajiban instansi terkait bila kita berkeinginan untuk menyukseskan PKH, sebab jajaran pendidikan dan kesehatan merupakan dua instansi vital yang erat kaitannya dengan peningkatan sumber daya manusia yang menjadi sasaran akhir dari Program PKH.

Penulis.
Staf Bagian Humas dan Protokol
Setda. Kab. Barito Kuala
Koordinator Jupen PKH Kabuten Barito Kuala
Email: vision74_must@yahoo.co.id

2 komentar:

RRHakim mengatakan...

Salam dari Pendamping PKH Kabupaten Mojokerto
blog non-official PKH Kabupaten MojokertoBtw, jupen itu apa sih? (jupen PKH)

MUSTAZAB mengatakan...

terima kasih atas commentnya....salam juga dari kami Jupen PKH di Kab. Barito Kuala Kalsel....Jupen adalah juru penerang PKH yang merupakan perpanjangan tangan Depkominfo di daerah....saat ini statusnya memamh belum jelas...bahkan untuk Tahun 2009 ini kami masih menunggu kabar apakah kami dilibatkan atau tidak dalam sosialisasi PKH di kecamatan..trims Salam PKH